Pengumuman Kelulusan Un Sd/Mi Tahun 2013
Ujian Nasional (UN) 2013 telah berakhir dan diikuti oleh akseptor didik tingkat SD hingga SMA/SMK. Saat ini, yang dinanti yaitu pengumuman hasilnya, termasuk akseptor didik SD/MI yang telah melaksanakannya pada tanggal 6 hingga 8 Mei yang lalu. UN tingkat SD ini mengujikan tiga mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Berdasarkan Prosedur Operasi Standar (POS) UN SD/MI 2013 yang dikeluarkan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP), Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirim hasil UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 3 Juni 2013. Pengumuman kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan (sekolah) paling lambat tanggal 8 Juni 2013.
Untuk akseptor didik SD/MI, Kelulusan UN (NA) ditentukan menurut adonan nilai Ujian Sekolah (US) dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11. Dengan pembobotan 60% untuk nilai US dan 40% untuk nilai rata-rata rapor menjadi Nilai Sekolah (NS). Nilai Akhir (NA) didapat dari nilai rata-rata adonan NS dari 3 mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah (NS).
Kriteria kelulusan UN SD/MI ditetapkan melalui rapat dewan guru menurut nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (sekolah) ditentukan melalui rapat dewan guru dengan ketentuan:
Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran.
Memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi final untuk seluruh mata pelajaran.
LulusUjian Sekolah/Madrasah
Lulus UN
Untuk tahun depan yaitu tahun pelajaran 2013/2014, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal tentang Standar Nasional Pendidikan. Kelulusan untuk untuk tingkat SD/MI hanya ditentukan menurut tiga kriteria (a. Menyelesaikan seluruh kegiatan Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi final untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah). Tidak ada lagi ketentuan lulus UN.
sumber: SekolahDasar.Net 21 Mei 2013
Berdasarkan Prosedur Operasi Standar (POS) UN SD/MI 2013 yang dikeluarkan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP), Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirim hasil UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 3 Juni 2013. Pengumuman kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan (sekolah) paling lambat tanggal 8 Juni 2013.
Untuk akseptor didik SD/MI, Kelulusan UN (NA) ditentukan menurut adonan nilai Ujian Sekolah (US) dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11. Dengan pembobotan 60% untuk nilai US dan 40% untuk nilai rata-rata rapor menjadi Nilai Sekolah (NS). Nilai Akhir (NA) didapat dari nilai rata-rata adonan NS dari 3 mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah (NS).
Kriteria kelulusan UN SD/MI ditetapkan melalui rapat dewan guru menurut nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (sekolah) ditentukan melalui rapat dewan guru dengan ketentuan:
Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran.
Memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi final untuk seluruh mata pelajaran.
LulusUjian Sekolah/Madrasah
Lulus UN
Untuk tahun depan yaitu tahun pelajaran 2013/2014, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal tentang Standar Nasional Pendidikan. Kelulusan untuk untuk tingkat SD/MI hanya ditentukan menurut tiga kriteria (a. Menyelesaikan seluruh kegiatan Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi final untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah). Tidak ada lagi ketentuan lulus UN.
sumber: SekolahDasar.Net 21 Mei 2013
Komentar
Posting Komentar