Tentang Nuptk

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan instruksi identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan aktivitas Reformasi Birokrasi, NUPTK semenjak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk sanggup mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK

Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?

  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK semenjak tahun 2006 - 2010 lalu dikelola oleh BPSDMPK-PMP semenjak 2011 menjadi instruksi acuan utama untuk sanggup mengikuti banyak sekali aktivitas pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melaksanakan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan tugas aktif PTK dalam melaksanakan aktivitas VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP sanggup membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber acuan utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.

Apa manfaat bagi PTK?

  1. Setiap PTK diberi akun login untuk sanggup memutakhirkan data personal masing-masing setiap ketika setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi kemudahan media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan mempunyai Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi kemudahan ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan bermacam-macam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Buku Guru Dan Siswa Kurikulum 2013 Sma-Smk Format Pdf Terbaru Tahun 2018/2019

Simetri Lipat

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Perihal Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran Terbaru Tahun 2018/2019