Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 15 Terbaru Tahun 2018/2019
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TERBARU TAHUN 2018/2019
Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://biomatectona.blogspot.com/ ini akan membahas dan membagikan file ihwal BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TERBARU TAHUN 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TERBARU TAHUN 2018/2019.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Kepala Sekolah ialah Guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, ataU Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
- Pengawas Sekolah ialah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
- Tatap Muka ialah interaksi eksklusif antara Guru dan penerima didik dalam aktivitas pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban berguru penerima didik dalam struktur kurikulum.
- Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal ialah satuan pendidikan utama yang secara manajemen Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
- Dinas ialah satuan kerja perangkat kawasan yang membidangi urusan pendidikan di tingkat kawasan provinsi atau kawasan kabupaten/kota.
- Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
- Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
- Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
- Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi aktivitas pokok:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
- Membimbing dan melatih penerima didik dan
- Melaksanakan kiprah perhiasan yang menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) abjad b dilaksanakan dalam aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
Dan masih banyak Contoh BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TERBARU TAHUN 2018/2019 lainnya.
Berikut ini File BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 15 TERBARU TAHUN 2018/2019 yang sanggup Guru Download Secara Gratis.
Selengkapnya anda sanggup eksklusif download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :
LINKDOWNLOAD :
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Komentar
Posting Komentar