Juknis Bos Madrasah Mi/Mts/Ma Terbaru Tahun 2018/2019
Juknis BOS Madrasah MI/MTS/MA Terbaru Tahun 2018/2019
Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://biomatectona.blogspot.com/ ini akan membahas dan membagikan file ihwal Juknis BOS Madrasah MI/MTS/MA Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Juknis BOS Madrasah MI/MTS/MA Terbaru Tahun 2018/2019.
A. Latar Belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah kawasan menjamin terselenggaranya wajib berguru minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib berguru merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut yakni pemerintah dan pemerintah kawasan wajib menunjukkan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, Sekolah Menengah Pertama dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2016 APK MI telah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian aktivitas Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun. Oleh alasannya yakni itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi aktivitas BOS, dari ekspansi jalan masuk menuju peningkatan kualitas madrasah.
Dalam perkembangannya, aktivitas BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan prosedur persyaratan penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing-masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Sedangkan untuk madrasah swasta pribadi ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi peserta yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melaksanakan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti faktual pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.
B. Pengertian BOS
BOS yakni aktivitas pemerintah yang intinya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yakni biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.
Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada bab penggunaan dana BOS.
C. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum aktivitas BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus aktivitas BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Dan masih banyak Contoh Juknis BOS Madrasah MI/MTS/MA Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.
Berikut ini File Juknis BOS Madrasah MI/MTS/MA Terbaru Tahun 2018/2019 yang dapat Guru Download Secara Gratis.
Selengkapnya anda dapat pribadi download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :
LINKDOWNLOAD :
Komentar
Posting Komentar