Penilaian Oleh Pendidik Sesuai Panduan Evaluasi K13 Smp Mts Terbaru Tahun 2018/2019

Penilaian oleh Pendidik Sesuai Panduan Penilaian K13 SMP MTs Terbaru Tahun 2018/2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://biomatectona.blogspot.com/ ini akan membahas dan membagikan file wacana Penilaian oleh Pendidik Sesuai Panduan Penilaian K13 SMP MTs Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Penilaian oleh Pendidik Sesuai Panduan Penilaian K13 SMP MTs Terbaru Tahun 2018/2019.

A. Latar Belakang
Hasil monitoring dan penilaian pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 memperlihatkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 yakni melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum sanggup merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik yakni merumuskan indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan melaksanakan penilaian perilaku dengan memakai banyak sekali macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.
Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek  pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam membuatkan butirbutir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator dan menyusun butir-butir soal untuk pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif yang dikombinasikan dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi.
Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam memilih Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan penerima didik. Permasalahan lain yang sering muncul yakni penetapan KKM dan penerapannya secara teknis pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam memilih nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.
Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada SMP (SMP). Panduan penilaian ini dibutuhkan sanggup memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

B. Tujuan Penyusunan Panduan
Panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan berkaitan dengan hal-hal berikut.
1. Merencanakan, membuatkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar
2. Menganalisis dan menyusun laporan, termasuk mengisi rapor serta memanfaatkan hasil penilaian
3. Menerapkan aktivitas remedial bagi penerima didik yang belum mencapai KKM, dan aktivitas pengayaan bagi penerima didik yang telah mencapai KKM dan
4. Melaksanakan supervisi penilaian.

C. Ruang Lingkup
Panduan penilaian ini meliputi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik, dan penilaian oleh satuan pendidikan.Penilaian oleh pendidik meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan penilaian aspek keterampilan.Lingkup penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan meliputi aspek pengetahuan dan aspek keterampilan, sedangkan penilaian aspek perilaku dilakukan oleh pendidik dan dilaporkan oleh satuan pendidikan.
Penilaian Harian (PH) yakni proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil berguru penerima didik yang dipakai untuk menetapkan aktivitas perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi danmemperbaiki proses pembelajaran (assessment as danfor learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning).
Penilaian Tengah Semester (PTS) yakni penilaian yang dilaksanakan pada ahad ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi Perguruan Tinggi Swasta meliputi semua KD yang sudah dipelajari hingga dengan ahad ke-7 atau ke-8.
Penilaian Akhir Semester (PAS) yakni penilaian yang dilaksanakan pada selesai semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) yakni penilaian yang dilaksanakan pada selesai semester genap dengan materi semua KD pada semester genap.
Ujian Sekolah (US) yakni kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi penerima didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan oleh satuan pendidikan.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yakni kegiatan pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh legalisasi atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

D. Sasaran Pengguna Panduan
Panduan ini diperuntukkan terutama bagi pihak-pihak berikut.
1. Pendidik SMP sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil penilaian, dan menyusun rapor;
2. Kepala sekolah dan pengawas untuk merancang aktivitas supervisi pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik di sekolah; dan
3. Pihak-pihak lain yang terkait dengan penilaian pencapaian kompetensi penerima didik.

E. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Lembaga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8).
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15).
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 wacana Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

A. Pengertian
Penilaian yakni proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik. Pengumpulan informasi tersebut ditempuh melalui banyak sekali teknik penilaian, memakai banyak sekali instrumen, dan berasal dari banyak sekali sumber. Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh alasannya yakni itu, meskipun informasi dikumpulkan sebanyak-banyaknya dengan banyak sekali upaya, tapi kumpulan informasi tersebut tidak hanya lengkap dalam menawarkan gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan.
Pengumpulan informasi pencapaian hasil berguru penerima didik memerlukan metode dan instrumen penilaian, serta mekanisme analisis sesuai dengan karakteristiknya masingmasing.
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh penerima didik.
Untuk mengetahui ketercapaian KD, pendidik harus merumuskan sejumlah indikator sebagai pola penilaian. Pendidik atau sekolah juga harus memilih kriteria untuk menetapkan apakah seorang penerima didik sudah mencapai KKM atau belum.
Penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil berguru tetapi juga pada proses belajar. Peserta didik dilibatkan dalam proses penilaian terhadap dirinya sendiri dan penilaian antar sobat sebagai sarana untuk berlatih melaksanakan penilaian. Di bawah ini diuraikan secara singkat banyak sekali pendekatan penilaian, prinsip penilaian, serta penilaian dalam Kurikulum 2013.

B. Pendekatan Penilaian
Penilaian selama ini cenderung dilakukan untuk mengukur hasil berguru penerima didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seakan-akan sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Pemanfaatan penilaian bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil belajar, justru yang lebih penting yakni bagaimana penilaian bisa meningkatkan kemampuan penerima didik dalam proses belajar. Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian selesai pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaiansebagai pembelajaran).
Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan sehabis prosespembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di selesai tahun atau di selesai penerima didik menuntaskan pendidikan pada jenjang tertentu. Setiap pendidik melaksanakan penilaian yang dimaksudkan untuk menawarkan legalisasi terhadap pencapaian hasil berguru sehabis proses pembelajaran selesai, yang berarti pendidik tersebut melaksanakan assessment of learning. Ujian Nasional, ujian sekolah/madrasah, dan banyak sekali bentuk penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).
Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsungdan biasanya dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan proses berguru mengajar. Pada assessment for learning pendidik menawarkan umpan balik terhadap proses berguru penerima didik, memantau kemajuan, dan memilih kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga sanggup dimanfaatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performa penerima didik. Penugasan, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh bentukassessment for learning (penilaian untuk proses belajar).
Assessment as learning memiliki fungsi yang seperti dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama prosespembelajaran berlangsung. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan penerima didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut.
Peserta didik di-beri pengalaman untuk berguru menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar sobat merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning penerima didik juga sanggup dilibatkandalam merumuskan mekanisme penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan niscaya apa yang harus dilakukan supaya memperoleh capaian berguru yang maksimal.
Selama ini assessment of learning paling mayoritas dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning.
Dan masih banyak Penilaian oleh Pendidik Sesuai Panduan Penilaian K13 SMP MTs Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.

Berikut ini File Penilaian oleh Pendidik Sesuai Panduan Penilaian K13 SMP MTs Terbaru Tahun 2018/2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda bisa pribadi download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Buku Guru Dan Siswa Kurikulum 2013 Sma-Smk Format Pdf Terbaru Tahun 2018/2019

Simetri Lipat

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Perihal Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran Terbaru Tahun 2018/2019