Insentif Akan Cair, Ini Kriteria Guru Yang Menerima
Kabar besar hati bagi guru honorer atau guru non PNS. Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencairkan uang insentif. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, paling lambat rapelan uang insentif akan cair di selesai bulan April.
Berbeda dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), proses pembayaran insentif bagi guru non PNS ini dana secara pribadi ditransfer dari Kemendikbud ke rekening guru yang bersangkutan.
Sedangkan untuk pencairan TPG, prosesnya di transfer dari sentra ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, dari Pemerintah Daerah diteruskan kepada guru.
"Untuk tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp 396 Milliar," ujar Pranata yang dikutip dari JPNN (26/04/16).
Meskipun demikian, dikatakan Pranata, pada tahun depan yaitu 2017 nilai anggaran tersebut sanggup bertambah. Hal ini mengingat jumlah guru non PNS yang cukup banyak.
Menurut Pranata, kriteria guru yang berhak mendapatkan insentif yaitu mereka yang belum mendapatkan TPG, mempunyai masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.
Khusus mengenai masa kerja, Pranata menyampaikan itu tergantung dari Pemerintah Daerah sebagai instansi yang mengajukan nama guru.
Berbeda dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), proses pembayaran insentif bagi guru non PNS ini dana secara pribadi ditransfer dari Kemendikbud ke rekening guru yang bersangkutan.
Sedangkan untuk pencairan TPG, prosesnya di transfer dari sentra ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, dari Pemerintah Daerah diteruskan kepada guru.
"Untuk tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp 396 Milliar," ujar Pranata yang dikutip dari JPNN (26/04/16).
Meskipun demikian, dikatakan Pranata, pada tahun depan yaitu 2017 nilai anggaran tersebut sanggup bertambah. Hal ini mengingat jumlah guru non PNS yang cukup banyak.
Menurut Pranata, kriteria guru yang berhak mendapatkan insentif yaitu mereka yang belum mendapatkan TPG, mempunyai masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.
Khusus mengenai masa kerja, Pranata menyampaikan itu tergantung dari Pemerintah Daerah sebagai instansi yang mengajukan nama guru.
Komentar
Posting Komentar