Ayo, Kenali Buku Teks Resmi Kurikulum 2013

Dengan prosedur tersebut, orang bau tanah tidak lagi dibebani pembelian buku jelang dimulainya tahun pelajaran baru. Namun demikian, Kemdikbud mengimbau orang bau tanah untuk tetap waspada terhadap beredarnya buku teks pelajaran tiruan yang tidak dicetak oleh penerbit pemenang lelang pengadaan buku Kurikulum 2013.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Ibnu Hamad, mengingatkan, semoga para orang bau tanah lebih berhati-hati supaya tidak tertipu buku tiruan tersebut. Karena pengadaan buku teks pelajaran yang resmi, dilakukan melalui sekolah bukan orang per orang.

“Buku dari Kemdikbud tidak diperjualbelikan ke orang tua, dengan dana BOS itu sekolah yang membeli eksklusif ke penyedia,” kata Ibnu pada gelar wicara dengan Radio Sindo Trijaya, Selasa (8/07), di Kantor Kemdikbud.


Ibnu mengatakan, dikala orang bau tanah menghadapi penawaran buku tiruan yang dilakukan oknum tertentu, hal pertama yang harus dilakukan yaitu memastikan ke sekolah kapan siswa mulai mendapatkan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 ini. Karena mungkin saja terjadi siswa belum mendapatkan buku di hari pertama alasannya yaitu masih dalam proses distribusi. “Jadi orang bau tanah jangan panik dan buru-buru membeli jika anaknya belum punya buku, cek saja ke sekolah,” katanya.

Kedua, buku yang dicetak oleh penerbit pemenang lelang mempunyai logo Kurikulum 2013 di sampul depan, juga logo Tut Wuri Handayani yang disertai dengan nama kementerian dan tahun cetakan. Dan ketiga, buku teks resmi juga tidak diperjualbelikan yang ditandai dengan catatan ‘Milik Negara Tidak Diperdagangkan’ pada sampul belakang.

Agar tidak tertipu beredarnya buku tiruan, Ibnu mengajak masyarakat untuk mengenali buku-buku yang resmi dikeluarkan oleh kementerian. Masyarakat sanggup berkunjung ke laman kemdikbud.go.id untuk melihat pola sampul buku teks resmi tersebut.

Bagi sekolah yang tidak mendapatkan dana BOS, buku Kurikulum 2013 sanggup dibeli oleh sekolah dengan menarik bayaran dari akseptor didik. Namun, biaya yang ditarik tersebut dilarang lebih besar dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing penyedia (harga sanggup dicek di https://e-katalog.lkpp.go.id/).

Ibnu menjelaskan, sekolah yang tidak mendapatkan dana BOS intinya menerima alokasi dari pemerintah. Namun di lapangan, cita-cita sekolah untuk berdikari membuatnya menolak dana operasional tersebut. “(BOS) itu pilihan. Karena jika mendapatkan dana BOS kan harus ada laporan dan sebagainya,” katanya.

Yang terpenting, Ibnu mengingatkan bahwa sumber ilmu pengetahuan tidak hanya berasal dari satu buku teks yang disiapkan pemerintah saja. Buku pengayaan diharapkan untuk menambah wawasan siswa. Namun demikian, kata Ibnu, pengadaan buku pengayaan ini dilarang dipaksakan. “Bisa pengayaan dipakai, tapi tidak dipaksakan,” katanya. (Aline Rogeleonick)\

sumber: http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2817

Buku teks pelajaran pada implementasi Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk kelas 1,2,4,5,7,8,10, dan 11, disediakan oleh pemerintah. Pengadaan buku ini dianggarkan lewat APBN yang dialokasikan melalui dana pemberian operasional sekolah (BOS) dan BOS Buku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Instrumen Dan Perangkat Pengakuan Sd-Mi Format Microsoft Word Terbaru Tahun 2018/2019

Buku Guru Dan Siswa Kurikulum 2013 Sma-Smk Format Pdf Terbaru Tahun 2018/2019

Buku Guru Dan Buku Siswa Kurikulum 2013 Untuk Smp-Mts Terbaru Tahun 2018/2019