Orang-Orang Yang Terlibat Dalam Sitem Dapodik
Sistem pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melibatkan banyak orang mulai dari sentra hingga daerah. Dapodik yang digagas oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mulai diterapkan tahun 2012. Sebagai upaya untuk menjaring data 3 data utama yaitu terkait penerima didik, tenaga kependidikan (guru), dan satuan pendidikan (sekolah). Berikut yakni orang-orang yang terlibat semoga sistem Dapodik sukses dijalankan.
Guru Guru sebagai orang yang paling tahu data di lapangan, baik terkait dengan data penerima didiknya, sarana dan prasarana kelas, serta data wacana dirinya sendiri. Data-data itulah yang akan diberikan kepada Operator Sekolah untuk dimasukan ke Aplikasi Dapodik dan kemudian diunggah ke server sentra Dapodik. Guru juga harus aktif untuk mengecek datanya yang sudah terekam di P2TK Dikdas.
Kepala Sekolah Kepala sekolah sebagai penanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang diunggah. Kepala sekolah memperlihatkan gosip terkait guru (pembagian jam mengajar) dan keadaan sekolah, mengenai sarana dan prasarana sekolah beserta kondisinya. Kepala sekolah menugaskan salah seorang tenaga di sekolahnya untuk menjadi Operator Dapodik Sekolah.
Operator Sekolah Operator sekolah sebagai orang terpenting sistem Dapodik, mereka mengumpulkan semua data yang harus dimasukan ke Aplikasi Dapodik. Data yang sudah simpulan dimasukan, kemudian diunggah secara online. Selain itu, mereka memastikan data sudah terkirim dan benar. Operator sekolah selain memerlukan pedampingan dari guru atau kepala sekolah, juga harus diberikan kemudahan dalam menjalankan tugasnya.
Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memperlihatkan training pada operator sekolah wacana teknis pelaksanaan pendataan di sekolah.Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota juga membantu perbaikan data, misalnya; memperbaiki NUPTK, mutasi jabatan antar Kab/Kota, alih jabatan (Guru ke Pengawas), konversi bidang studi sertifikasi, mengajukan penambahan jam di luar dikdas, mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) dukungan guru.
Operator Pusat (P2TK Dikdas) Operator Pusat mempunyai kiprah dalam approval (persetujuan) perbaikan data kelulusan sertifikasi. Operator sentra akan melaksanakan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan dari Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk perbaikan data. Menerbitkan SK bagi guru yang telah memenuhi syarat mendapatkan tunjangan.
Data dalam Dapodik harus lengkap, masuk akal dan benar. Dapodik telah ditetapkan sebagai contoh bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan Instruksi Mendikbud Nomor 02 Tahun 2011, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan acara dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.
sumber: SekolahDasar.Net 23 Mei 2013
Komentar
Posting Komentar