Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sma Smk Terbaru Tahun 2018/2019
Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Tahun 2018/2019
Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://biomatectona.blogspot.com/ ini akan membahas dan membagikan file wacana Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Tahun 2018/2019.
A. Latar Belakang
Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melakukan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya mempunyai kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus mempunyai kepribadian yang sanggup mendapatkan amanah sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat.
Selaras dengan akal pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi kala global.
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran regional, Nasional, maupun Internasional. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang dibutuhkan akan kuat faktual pada kinerja dan prestasi kerjanya.
Pemerintah memperlihatkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ialah pengembangan dari donasi predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru pola yang berlangsung semenjak tahun 1972 hingga dengan tahun 1997. Tahun 1998 hingga dengan tahun 2000, pemilihan guru pola dilaksanakan hanya hingga tingkat Provinsi.
Setelah dilakukan penilaian dan mendapatkan masukan-masukan dari banyak sekali kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, maka pemilihan guru pola diusulkan untuk diperluas cakupannya dan ditingkatkan mutu penyelenggarannya sehingga aktivitas tersebut menjadi pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan” guru.
Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu.
Pertama, penghargaan sanggup diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan sanggup diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Nasional.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru dan Dosen.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Penyelenggaraan Pendidikan.
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 wacana Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tujuan
1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tingkat Nasional.
2. Terangkatnya harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi.
3. Terwujudnya peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan kiprah profesionalnya.
4. Terbangunnya akad guru dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebih merata.
D. Manfaat
1. Bagi guru sanggup meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara serta terjalinnya interaksi antar guru penerima pemilihan untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
2. Bagi sekolah sanggup meningkatkan mutu, gambaran forum di masyarakat, menerima kepercayaan lebih tinggi dari masyarakat, dan menjadi ide bagi sekolah lainnya.
3. Bagi pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
E. Hasil yang Diharapkan
1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pada tingkat Provinsi,
2. Terpilihnya guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pada tingkat Nasional.
Dan masih banyak Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.
Berikut ini File Juknis Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Tahun 2018/2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.
Selengkapnya anda bisa pribadi download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :
LINKDOWNLOAD :
Komentar
Posting Komentar